Eggi dan Rismon Kantongi SP3, Perkara Hukum Hukum Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Seharusnya Sudah Selesai

loading…

Joko Widodo (Jokowi) Di mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut seharusnya Perkara Hukum Hukum ijazah mantan Ri Joko Widodo ( Jokowi ) yang menjerat Roy Suryo Cs selesai. Sebab, sesuai KUHAP Terbaru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu seharusnya diberlakukan Ke semua Terlapor, bukan hanya satu hingga dua Terlapor.

“Di terbitnya SP3, baik yang pertama Eggi Sudjana hingga Pak Rismon, kalau kita baca pasal 79 sampai 84 saja, Perkara Hukum ini sudah ditutup, case close, nggak bisa dibicarakan lagi,” ujarnya Untuk Langkah Rakyat Bersuara bertema Eksklusif! Rismon-Roy Adu Bukti Ijazah yang ditayangkan iNews, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, ada perbedaan penyidikan aparat penegak hukum Untuk Perkara Hukum Hukum ijazah Jokowi tersebut. Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut, disebutkan adanya pemeriksaan labfor, SP2 Lidik, ada berkas dikirim, dan sebagainya.

Baca Juga: Andi Azwan Sebut Metode Eksperimen Roy Suryo soal Foto Ijazah Jokowi Ketinggalan Zaman

Akan Tetapi, kata dia, Untuk pandangannya Di melihat perjalanan terakhir Perkara Hukum Hukum itu, sebetulnya laporan polisi itu Di Jokowi, Andi Kurniawan, Lechumanan. Di terbitnya SP3, seharusnya laporan Perkara Hukum Hukum itu selesai.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eggi dan Rismon Kantongi SP3, Perkara Hukum Hukum Ijazah Jokowi yang Menjerat Roy Suryo Seharusnya Sudah Selesai