Badung –
Emak-emak Bersama 3 orang anak Bersama Rusia dideportasi Bersama Bali. Dia terlalu betah tinggal Ke pulau Dewata hingga melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.
Seorang ibu berkewarganegaraan Rusia berinisial TS dan tiga orang anaknya masing-maisng berinisial MA, BS, dan AS dideportasi Bersama pulau Dewata Bersama pihak Perpindahan Penduduk Internasional Bali.
TS dan ketiga anaknya dideportasi gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal alias overstay Ke Bali Pada 2 bulan lebih.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Ke Indonesia Pada lebih Bersama 60 hari,” kata Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Untuk keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Bersama sekeluarga bule Rusia itu Pada Ke Bali hingga mereka bisa overstay.
TS dan ketiga anaknya sudah kembali Di Negeri mereka Dari Selasa (4/6) pekan lalu. TS dan anaknya dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 Bersama tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
“Kami tidak Akansegera menoleransi Kartu Peringatan keimigrasian Bersama WNA yang berada Ke Area Bali,” ujar Pramella.
Tak hanya TS dan ketiga anaknya. Ada juga warga Negeri (WN) Italia berinisial MDM yang diusir Bersama Bali Ke hari yang sama.
MDM dideportasi Bersama alasan yang sama. MDM diketahui telah overstay Pada 60 hari Ke Bali.
MDM dipulangkan Di negaranya Bersama penerbangan Qatar Airways QR 963-QR 115 Bersama tujuan Denpasar, Doha, dan Roma. Dia pulang Di negaranya Bersama biaya ditanggung pribadi.
“MDM yang telah dideportasi Akansegera dimasukkan Untuk daftar penangkalan Di Direktorat Jenderal Perpindahan Penduduk Internasional,” tegasnya.
——-
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Emak-emak Rusia dan 3 Anaknya Dideportasi, Mereka Terlalu Betah Ke Bali