Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola komoditi emas tahun 200-2021. FOTO/DOk.SINDOnews
Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa sejumlah saksi. Untuk hasil pemeriksaan enam orang memenuhi bukti Sebagai ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka Skuat penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kuntadi, Rabu (29/6/2024).
Keenam orang yang ditetapkan Dugaan Pelaku adalah General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam Ke periode kurun waktu 2010-2021. Mereka berisinial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).
Para Dugaan Pelaku selaku General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para Dugaan Pelaku melakukan Karya secara ilegal Di jasa Pabrik yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
“Tetapi yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta Bersama merek LM Antam. Padahal para Dugaan Pelaku ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului Bersama Kesepakatan kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar Lantaran merek ini merupakan hak eksklusif Untuk PT Antam,” jelasnya.
m
Akibat perbuatan para Dugaan Pelaku, Ke periode tersebut telah tercetak logam mulia Bersama berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Lalu logam mulai Bersama cetakan LM Antam tersebut diedarkan Ke pasar secara bersamaan Bersama logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Agar logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar Untuk logam mulia milik PT Antam, Agar kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” jelasnya.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan Kesejaganan, Untuk enam Dugaan Pelaku tersebut, empat Untuk enam Dugaan Pelaku lakukan tindakan penahanan Sebagai kepentingan penyidikan. HN, MA, dan ID ditahan Ke Rutan Salemba Kejagung, dan TK Ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sambil Itu dua Dugaan Pelaku lain tidak ditahan Lantaran Dugaan Pelaku berinisial DM dan AH Lagi menjalani penjara Sebagai Peristiwa Pidana lain.
Para Dugaan Pelaku dijerat dengam Syarat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana Kejahatan Keuangan, junto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Enam GM UBPPM Antam Untuk Masa Ke Masa Dari Sebab Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Tata Kelola Komoditi Emas