loading…
Verifikasi biometrik wajah bakal Di Sebab Itu standar Keselamatan Mutakhir yang kini wajib dilakukan Bagi melindungi identitas digital Komunitas. Foto: Komdigi
Keputusan ini diharapkan dapat memberangus sindikat Mengambil Keuntungan siber yang Di ini berpesta Ke atas kelemahan sistem registrasi lama.
Perubahan fundamental ini tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi Melewati Jaringan Bergerak Seluler.
Jika Sebelumnya Itu registrasi kartu prabayar seringkali Dikatakan sekadar formalitas administratif—Ke mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa disalahgunakan Bagi mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemiliknya—kini paradigma tersebut dibalik.
Negeri Memberi kendali penuh kepada Komunitas Bagi menjadi “polisi” atas identitas mereka sendiri.
Dampak Langsung Bagi Komunitas: Kendali Penuh dan Rasa Aman
Bagi Komunitas umum, dampak paling terasa adalah kemampuan Bagi melakukan audit mandiri.
Pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa Komunikasi menyediakan fitur Cek Nomor.
Artinya, setiap warga Negeri kini bisa memeriksa berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama dan NIK mereka.
Jika ditemukan nomor Asing atau mencurigakan yang tidak pernah mereka daftarkan, Komunitas Memiliki hak mutlak Bagi meminta pemblokiran seketika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah











