Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk Aturan pemerintah yang Menyediakan manfaat Untuk perekonomian. FOTO/dok.SINDOnews
Ke awal perumusannya, Melewati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan Untuk menciptakan iklim yang lebih baik Untuk pembangunan industri, khususnya Untuk Merangsang partisipasi penanaman modal Di sektor industri yang berorientasi Penjualan Barang Ke Luar Negeri.
Fasilitas kawsan berikat menjawab sejummlah tantangan:
1. Efisiensi waktu dan biaya Ekspedisi
Melewati pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance Ke pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Ke Untuk kawasan berikat atas Produk-Produk yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan Retribusi Negara.
3. Peningkatan daya saing produk Penjualan Barang Ke Luar Negeri Ke pasar Dunia.
Bersama fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan Bersama harga yang terjadi Ke pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting Untuk upaya Untuk Meningkatkan atau Menyusun dan memperlancar arus lalu lintas Produk Untuk kerangka Perdagangan Antar Negara (Pembelian Barang Bersama Luar Negeri, Penjualan Barang Ke Luar Negeri, dan re-Penjualan Barang Ke Luar Negeri).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Di Batal
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat