Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri

KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Di tidak mengenal dan tidak Menyaksikan gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Terkait Di tidak mengenal dan tidak Menyaksikan gratifikasi. KPK menilai, bantahan tersebut merupakan hak Terdakwa Sebagai membela diri.

“Sebagai terdakwa GS tentunya Memiliki hak Sebagai membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke KPK Sebagai membuktikan dakwaan GS yang nantinya Berencana dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pada memvonis Peristiwa Pidana tersebut.

“JPU KPK bertugas Sebagai menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Sebagai memperkuat keyakinan hakim Di memutuskan,” ujarnya.

Berencana hal itu, Tessa Mengungkapkan pihaknya enggan ambil pusing Di pembelaan yang disampaikan GS. “Di Sebab Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Tindak Kejahatan gratifikasi dan TPPU Yang Terkait Di penanganan Peristiwa Pidana Ke MA. Di sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Menyaksikan gratifikasi.

“Sebagai saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Di uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Pada menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Menyaksikan uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Menyaksikan uang sesen pun yang berkaitan Peristiwa Pidana tersebut,” tambahnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri