Bisnis  

Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Pembantu Pemimpin Negara Basuki: Belum Tahu Saya

Pembantu Pemimpin Negara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) Di 20 Mei 2024, menuai pro dan kontra. Pasalnya, PP Nomor 21 tersebut mewajibkan setiap pekerja termasuk karyawan swasta Akansegera dipotong gajinya sebesar 2,5% Sebagai Tapera tersebut.

Pembantu Pemimpin Negara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tapera merupakan tabungan Bagi para pekerja guna Merasakan Dukungan agar Memiliki Tempattinggal.

“Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus menjadi uang hilang. Itu tabungannya anggota Sebagai nanti dia Merasakan Dukungan Sebagai membangun Tempattinggal. Itu sudah Sebelum 5 tahun lalu,” jelas Basuki Di konferensi pers Di JCC Senayan, Selasa (28/5/2024).

Ketua Federasi BP Tapera ini menjelaskan Prototipe Tapera diberlakukan sama halnya Bersama jaminan sosial dan Kesejaganan yang sudah diterapkan Di ini. Dia mengatakan meski sudah disepakati Di lima tahun yang lalu, Kementerian Keuangan belum mau langsung menerapkan Keputusan Tapera Di itu.

“Menurut Bu Menkeu, Tapera ditinjau Sebagai membina kredibilitas dulu. Bersama Sebab Itu tidak langsung kena Di tahun pertama dulunya,” katanya.

Akan Tetapi demikian, Basuki mengatakan dikarenakan sudah siap secara kredibilitas, penerapan Tapera disahkan Bersama Pemimpin Negara Jokowi menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

“Nah ini sudah 5 tahun, sudah ganti, pergantian para Pengurus kan, nah ini dimulai Bersama, sudah disetujunya Bersama Bapak Pemimpin Negara,” tegas Basuki.

Perihal kapan waktu penerapan pemotongan Untuk gaji Sebagai Tapera, Basuki tidak menjawabnya secara lugas. Ia tak mau menjawab lantaran mengaku belum membaca beleid yang dimaksud. “Saya belum baca persis itu PP-nya. Belum-belum tahu saya. Mohon maaf,” jelas Basuki.

Di Di Yang Sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho Mendukung terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Dia mengatakan PP tersebut merupakan penyempurnaan Untuk aturan Sebelumnya Itu, yakni proses pengelolaan Tapera dilakukan Melewati penyimpanan Peserta secara periodik Untuk jangka waktu tertentu.

Heru melanjutkan, penyimpanan tersebut nantinya hanya dapat dimanfaatkan Sebagai pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya Sesudah kepesertaan berakhir.

“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah Sebagai Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” jelas Heru.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Geger Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Pembantu Pemimpin Negara Basuki: Belum Tahu Saya