Rapimnas FSPP Memberi masukan Yang Berhubungan Di kesinambungan BUMN Di bidang perkeretaapian serta Keadaan para pekerjanya. FOTO/Ilustrasi
“Hal ini sesuai Di Syarat Untuk peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) Untuk pelaksanaan penugasan,” ungkap Kepala Negara FSPP Edi Suryanto Untuk keterangan tertulisnya yang diterima Di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di BUMN bidang perkeretaapian, baik Di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. “Tentunya Di mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat Di masing-masing pihak sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Khusus Untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama Di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi Untuk mengabulkan permohonan usulan pasal Di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting Untuk Memberi jaminan Keadaan pekerja Untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Edi menambahkan, FSPP juga memberi masukan kepada Pemerintah Untuk hal penugasan Untuk pelayanan publik kepada BUMN Di bidang perkeretaapian, agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
“Yang pasti ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan Untuk menjalankan tugas, baik Untuk aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga Situasi BUMN agar tetap sehat Di setiap lini usaha korporasi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelar Rapimnas, FSPP Beri Sejumlah Masukan Hingga BUMN Perkeretaapian











