Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Putusan Bebas Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Untuk Fraksi Partai Gerindra Habiburokman Merangsang JPU melakukan banding atas putusan Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Untuk Fraksi Partai Gerindra Habiburokman Merangsang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk melakukan banding atas putusan Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur . Ronald terseret Perkara Hukum dugaan Membunuh Orang Lain Dini Sera Afriyanti (29).

Habiburokman prihatin atas Putusan tersebut. Pasalnya, dia mengikuti Perkara Hukum Hukum tersebut, Justru melihat video yang dilakukan Ronald Tannur.

“Menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan Di sadar kemungkinan atau dolus eventualis,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan Lantaran perbuataannya membuat korban meninggal dunia.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding Di Perkara Hukum Hukum ini dan kita sama-sama kawal Lembaga Proses Hukum tingkat banding agar almarhumah Memperoleh keadilan,” katanya.

Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Untuk Perkara Hukum dugaan Membunuh Orang Lain Dini Di tempat Kehidupan Malam Di 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Mengungkapkan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Membunuh Orang Lain maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Untuk dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Putusan Bebas Ronald Tannur