Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) membuka kanal pelaporan gratifikasi Pada guru jika Merasakan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“Dari Sebab Itu Di tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh Memperoleh gratifikasi Di konteks apapun,” kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, Di ‘Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB Di kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
“Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja Memperoleh, mereka sebaiknya segera melapor Hingga KPK,” sambungnya.
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi Melewati kanal Skor.kpk.go.id atau mengirimkan email Hingga [email protected]. Nantinya guru Berencana diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.
“Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain,” jelasnya.
Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan Di laporan itu. Akan Tetapi Di hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.
“Lantaran sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib, Bagi diisi cuman kita encourage Bagi mengisi jika tahu,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi