Jaringan GUSDURian menolak Aturan pemerintah Yang Terkait Didalam aturan pemberian Area Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Untuk ormas keagamaan. FOTO ILUSTRASI/IST
Pemberian izin usaha tambang diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Peraturan Pemerintah Sebagai memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan Didalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang Di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, Di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan Didalam cara lelang,” kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Inayah Wahid Di keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, industri pertambangan Di Indonesia penuh Didalam tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran Kelompok lokal. Jaringan GUSDURian telah mendampingi berbagai Tindak Kejahatan semacam ini, seperti Tindak Kejahatan Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Maka pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima ‘hadiah’ izin pertambangan Didalam Ri, kata Inayah, memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan Di ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk Di hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan Negeri, termasuk Di dalamnya Aturan industri ekstraktif.
“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah Sebagai Memutuskan setiap Aturan berbasis prinsip etik,” katanya.
Di Di Itu, kata Inayah, keterlibatan organisasi keagamaan Di sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang Memiliki banyak pengikut Di akar rumput, Sambil industri pertambangan Memiliki watak seperti Di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan Berpotensi Sebagai menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan Di tingkat lokal.
“Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk Di Lokasi-Lokasi, Supaya sangat Mungkin Saja terjadi kerumitan Di tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil Aturan,” kata Inayah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GUSDURian Tolak Aturan Izin Usaha Tambang Untuk Ormas Keagamaan