Jakarta –
Wanita ini dipenjara usai makan tanpa membayar tagihan Rp2,8 juta Di restoran hotpot. Ternyata ia juga mencuri roti kismis, begini kronologinya!
Seorang wanita Di Singapura harus berurusan Bersama hukum Sesudah makan Di restoran hot pot Haidilao tanpa membayar tagihan.
Tak hanya itu, wanita 40 tahun tersebut juga melakukan sejumlah pencurian Di toko, termasuk Memutuskan dua roti kismis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip Untuk Shin Min Daily News (8/10), Ong Rou En dijatuhi hukuman penjara Di delapan minggu lima hari.
Ia mengakui tiga dakwaan Di 5 Oktober, Sambil sejumlah dakwaan lainnya turut dipertimbangkan hakim Pada Memutuskan hukuman.
|
Wanita Ini Dipenjara usai Tak Bayar Makan Rp 2,8 Juta Di Haidilao Foto: Mothership
|
Peristiwa Pidana ini bermula Di 28 Oktober 2024 Disekitar pukul 00.00 waktu setempat. Pada itu, Ong makan Di restoran Haidilao yang berada Di Paya Lebar Quarter (PLQ), Singapura.
Ia memesan beragam hidangan Bersama total tagihan mencapai Rp2,8 juta. Pesanannya Di lain kuah hot pot berbahan lemak sapi, daging babi Iberico, pasta udang, katak banteng China, hingga potongan daging babi goreng renyah.
Disekitar dua jam Lalu, staf restoran Menyediakan tagihan kepada Ong. Tetapi, alih-alih membayar, ia justru mengaku bahwa Instruktur restoran telah menjanjikannya Konsumsi gratis.
Staf Lalu mengonfirmasi klaim tersebut kepada Instruktur. Hasilnya, tidak ada kesepakatan seperti yang disebutkan Ong.
Ia Lalu mengaku sebagai karyawan Haidilao yang bekerja Di gerai Marina Bay Sands.
Haidilao Ilustrasi. Foto: detikFood/Yenny Mustika Sari |
Tetapi, Sesudah pihak restoran melakukan pengecekan, pengakuan tersebut kembali terbukti tidak benar. Ong juga tidak dapat Menunjukkan kartu identitas karyawan ketika diminta.
Ong akhirnya meninggalkan restoran tanpa membayar tagihan. Instruktur Haidilao Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi Di hari yang sama.
Dua bulan berselang, tepatnya Di 21 Desember 2024, Ong kembali melakukan pencurian Di sebuah toko Di Blok 720 Jurong West Avenue 5.
Ia Memutuskan dua bungkus roti kismis California senilai Rp109 ribu. Beberapa menit Lalu, ia kembali Di toko yang sama Sebagai Memutuskan enam roti isi sambal ikan teri senilai Rp134 ribu.
Instruktur toko Terbaru Memahami pencurian tersebut tiga hari Lalu Pada memeriksa rekaman Perekamgambar pengawas. Sesudah dilaporkan kepada polisi, Ong mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia merasakan dorongan Sebagai mencuri roti tersebut.
Aksi Ketidak Setujuan pencurian berikutnya terjadi Di gerai Don Don Donki Di kawasan Jurong West Di 6 Oktober 2025 Disekitar pukul 17.45. Ong Memutuskan Barang Dagangan-Barang Dagangan senilai Disekitar Rp4,1 juta dan memasukkannya Di Untuk Kantong jinjing putih.
Barang Dagangan yang diambil Di lain satu botol minuman Smirnoff Ice rasa anggur dan empat potong sashimi mekajik. Ia menghabiskan Disekitar 15 menit Di Untuk toko Sebelumnya pergi.
Instruktur gerai Terbaru mengetahui pencurian itu Sesudah meninjau rekaman Perekamgambar pengawas Di 15 Oktober 2025. Ia Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ong kembali mengakui perbuatannya. Kali ini, ia mengatakan Lagi Merasakan tekanan mental yang cukup berat ketika melakukan pencurian tersebut.
Untuk persidangan, Ong menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, termasuk Sebab telah menyia-nyiakan sumber daya publik.
Ia juga berjanji kepada pengacaranya Sebagai berubah dan mengatakan Akansegera aktif mencari Perawatan Sesudah bebas Untuk penjara.
Yang Terkait Bersama aksinya meninggalkan Haidilao tanpa membayar, Ong menjelaskan bahwa dirinya merasa marah kepada pelayan restoran.
Meski menyampaikan penyesalan dan berjanji memperbaiki diri, ia tetap harus menjalani hukuman penjara atas serangkaian tindakannya tersebut.
(raf/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hadeh! Wanita Ini Dipenjara usai Tak Bayar Makan Rp 2,8 Juta Di Haidilao












