Topik soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang jemaah Untuk reguler dan khusus yang Karena Itu pemantik terbentuknya Pansus Hak Agket. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, bila mengacu Di Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2019 terutama Di Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan Dari Kementerian Agama tidaklah salah.
“Di pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan Dari kementerian. Termasuk pembagian tambahan kuota haji,” kata Mustolih, Kamis (11/7/2024).
Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni Untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, Sambil jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.
Sesudah Itu ada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah Di Pemerintah Arab Saudi, Agar totalnya menjadi 241.000 jemaah. Lalu, Pasal 9 menjelaskan, Untuk kuota haji tambahan Lanjutnya diatur atau ditetapkan Dari Pejabat Tingginegara agama lewat Peraturan Pejabat Tingginegara (Permen).
Agar, ketika kuota haji tambahan sebesar 20.000 dibagi rata, sebanyak 10.000 Untuk haji reguler (menjadi 213.320) dan 10.000 Untuk haji khusus (menjadi 27.680), menurut Mustolih, tidak apa-apa. “Secara regulasi Kemenag tidak menyalahi. Ngunci Di situ. Di aspek regulasi aman,” katanya.
Mustolih yang juga Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menegaskan, persoalan haji tidak cukup masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas yang menyebabkan situasi sangat serius Agar perlu ditangani secara komprehensif.
Hal itu bila mengacu Di Undang-Undang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Rakyat, DPRD, Dewan Perwakilan Daerah). Apalagi Sesudah Itu alasan Pansus dinarasikan gara-gara Kemenag mengabaikan kesepakatan Di Panja Wakil Rakyat.
“Bobotnya kalau ditimbang ya jauh. Kemenag tidak menyalahi regulasi. Tapi kalau Sesudah Itu Wakil Rakyat membuat Pansus Di alasan itu, ya boleh-boleh saja. Tapi kan tidak semua persoalan bisa dipansuskan. Harusnya cukup Di Panja, dievaluasi Di level-level itu,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Haji 2024 Berjalan Baik, Pembagian Kuota Tambahan Dinilai Sesuai Aturan