Hakim Agung Ibrahim Memberi keterangan kepada media soal Tindak Kejahatan Vina Cirebon usai Berpartisipasi Di Seminar Ke Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
“Secara prosedur hukum Ke dunia Lembaga Proses Hukum, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya Peninjauan Kembali,” kata Ibrahim Pada ditemui usai Berpartisipasi Di Seminar Ke Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, Ibrahim menjelaskan, syarat mengajukan novum sangatlah terbatas. Didalam sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.
“Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti Mutakhir),” sambungnya.
Berkaitan Didalam novum, Ibrahim menjelaskan alat bukti haruslah bukti yang Sebelumnya sudah ada tapi tidak bisa ditampilkan Di proses persidangan.
“Apabila dia (novum) ditemukan misalnya sesudah Peristiwa Pidana diputus, dia tidak memenuhi syarat sebagai novum dan Lantaran itu tidak bisa (diterima pengajuan PK),” katanya.
Ibrahim juga menyebut novum lebih menitikberatkan Ke alat bukti surat bukanlah semata-mata keterangan Di saksi. Sebab, menurutnya, keterangan saksi harus selalu dikaitkan Didalam bukti yang lain.
“Tidak bisa (kesaksian saksi) berdiri sendiri, apalagi jika hanya satu saksi. Ada prinsip unus testis nullus testi, jika hanya satu saksi, bukan saksi,” tegasnya.
Sebelumnya permohonan PK dikabulkan, hakim bakal melakukan pengecekan Pada syarat formil Di novum itu. Menurutnya, apabila syarat formil sebuah novum tidak terpenuhi, maka hakim tidak Berencana Mengkaji peninjauan kembali.
“Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak Berencana Mengkaji. Nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Ke Tindak Kejahatan Vina Cirebon Konstitusional: Terpenting Ada Novum