Hakim Eman Tidak Bisa Dilaporkan Hingga KY dan MA Lantaran Putusannya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan Hingga Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Foto/iNews TV

JAKARTA – Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Tony RM menegaskan bahwa Hakim Eman Sulaeman tidak dapat dilaporkan Hingga Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Hal itu buntut putusannya yang telah membebaskan Pegi Setiawan Untuk Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon .

Hal ini disampaikan Tony Untuk Untuk dialog spesial Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono bertajuk ‘Pegi Bisa Dugaan Pelaku Lagi?’ Di iNews TV, Selasa (16/7/2024). Menurutnya, kedua lembaga tersebut hanya bisa memeriksa menyangkut perilaku hakim Di Pada memimpin jalannya persidangan.

“Tidak bisa (melaporkan hakim Eman atas putusannya). Kalau melaporkan perilaku kalau Hingga Bawas dan KY itu hanya perilaku, oke silakan,” ujar Tonny Untuk penjelasannya.

Tony pun mengingatkan beberapa hari Sebelumnya sidang putusan, Hakim Eman Sulaeman juga sudah meminta tanggapan kepada semua pihak, baik Pemohon Untuk Situasi Ini Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, serta Termohon Untuk Situasi Ini Polda Jawa Barat.

“Sudah dinilai sama kedua pihak, baik Pemohon maupun Termohon bahwa Hakim Eman Sulaeman Untuk memimpin sidang telah bersikap arif dan bijaksana. Tidak ada perilaku yang mereka persoalkan,” paparnya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Eman Tidak Bisa Dilaporkan Hingga KY dan MA Lantaran Putusannya