Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Dok SINDOnews/Refi Sandi
Adapun Permintaan itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakpus, Jumat (28/6/2024). Sedangkan salah satu hal yang memberatkan adalah motif Penyalahgunaan Jabatan SYL Disorot tamak.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit Untuk Menyediakan keterangan, terdakwa selaku Pembantu Presiden Tim Menteri telah mencederai kepercayaan Kelompok Indonesia,” kata JPU Pada bacakan surat Permintaan.
“Terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, dan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan terdakwa Didalam motif yang tamak,” sambungnya.
Samping Itu, JPU juga membeberkan hal yang meringankan Permintaan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). “Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun Ke Pada ini,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hal Memberatkan dan Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara: Tamak dan Lansia