Hanya Serahkan 2 Di 4 Dokumen yang Ditentukan

loading…

Aktivis Terus Karena Itu Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo Hingga Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Aktivis Terus Karena Itu Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo Mengungkapkan, Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan dua Di empat berkas Yang Terkait Didalam pencalonannya sebagai wakil Pemimpin Negara Pada itu. Luke menjelaskan, Di salah satu aturan terdapat dua sub dokumen yang harus dipenuhi, yakni dokumen wajib dan dokumen wajib Di Situasi tertentu.

Menurutnya, Situasi tertentu itu diberlakukan kepada pihak yang menempuh Pembelajaran Hingga luar negeri. “Karena Itu sebenarnya ada empat dokumen yang diminta, sekali lagi, fotokopi ijazah SMA, surat surat keterangan penyetaraan ijazah Sebab SMA-nya Hingga luar negeri, Sebab penggunaan gelar akademik maka menyerahkan ijazah perguruan tinggi, dan juga kalau perguruan tingginya Hingga luar negeri menyerahkan surat keterangan penyetaraan ijazah perguruan tinggi,” kata Luke Pada ditemui Hingga Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).

Di empat dokumen itu, Luke menyebutkan Gibran hanya menyerahkan dua diantaranya. Menurutnya, dua dokumen tersebut merupakan penyetaraan. “Nah, faktanya yang kemarin dikatakan Dari Pak Hasyim Asy’ari, itu hanya ada dua, hanya ada dua yang diberikan, yaitu Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch dan juga satu lagi adalah Surat Penyetaraan Di Bradford,” ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Gibran: Persidangan Membuktikan Tak Punya Ijazah SMA

Menurutnya, proses tersebut masih Hingga tahap awal, belum mengecek keabsahan Di dokumen yang diserahkan. “Di Pada mendaftar itu harus dipastikan dulu ada atau tidak ada. Belum Di kebenaran Di isi dokumen tersebut. Karena Itu harusnya ada empat, tapi ternyata yang Disalurkan dua,” ucapnya.

Sebelumnya, Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Merasakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 Yang Terkait Didalam ijazah Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Denny Indrayana. Pasalnya, dia mengeklaim telah menemukan kejanggalan Di Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara (PKPU).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hanya Serahkan 2 Di 4 Dokumen yang Ditentukan