Jakarta –
Mulai sekarang, hanya warga Bali yang boleh Memikat wisatawan Di kendaraan wisata berbasis Langkah. DPRD Bali menegaskan KTP Bali dan pelat DK menjadi syarat mutlak, sebagai upaya melindungi sopir lokal sekaligus menata transportasi wisata Di Pulau Dewata
Kepastian itu didapatkan Setelahnya DPRD Bali secara resmi mengesahkan Peraturan Lokasi (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Perjalanan Di Luarnegeri Berbasis Langkah (ASKP) Di Bali. Selain sopir harus warlok, kendaraan wajib berpelat DK.
“Rekrutmen driver Di KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, Di Diskusi paripurna DPRD Bali Di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025) dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyasa mengatakan perusahaan penyedia Langkah juga diwajibkan berbadan hukum dan Menyediakan jaminan asuransi kecelakaan Bagi penumpang dan pengemudi.
“Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan Kesejaganan,” ujarnya.
Perda itu juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai Kearifan Lokal Global Bali sebagai dasar pelayanan Perjalanan Di Luarnegeri.
“Agar standarisasi kompetensi para driver Perjalanan Di Luarnegeri wajib Memperoleh pengetahuan tentang Perjalanan Di Luarnegeri Kearifan Lokal Global Bali,” ujar Suyasa.
Samping Itu, tarif Bagi wisatawan domestik dan mancanegara Berencana dibedakan. Struktur tarif indikatif Berencana ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP.
“Perda diatur Di Pergub bertalian Di Hukuman Politik ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” katanya.
Tidak Berlaku Bagi Taksi dan Ojol Umum
Suyasa mengatakan aturan Di Perda ASKP hanya berlaku Bagi angkutan yang bergerak Di sektor Perjalanan Di Luarnegeri. Artinya, pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) reguler tidak terikat Di kewajiban ber-KTP Bali atau berpelat DK.
“Ini khusus kendaraan Perjalanan Di Luarnegeri Bali. Ini sebuah entitas Terbaru,” kata Suyasa.
Tetapi, ojol tetap bisa bergabung bila memenuhi aturan yang ditetapkan.
“Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan transportasi Perjalanan Di Luarnegeri berbasis Langkah ini Berencana Memperoleh sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. “Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah Langkah. Nanti dikelola Dari Pemprov atau koperasi,” kata Suyasa.
Rincian Aturan Di Perda ASKP
Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima detikBali, perusahaan ASKP adalah penyedia jasa angkutan sewa khusus Bagi keperluan Perjalanan Di Luarnegeri Di dan Di destinasi wisata Di Area Bali. Kendaraan yang memenuhi standar Berencana Merasakan label resmi Kreta Bali Smita Di Pemprov Bali.
Perda itu bertujuan Bagi menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, Meningkatkan profesionalitas layanan transportasi Perjalanan Di Luarnegeri, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi Di Pengalaman Hidup minimal dua tahun atau magang Di layanan angkutan Perjalanan Di Luarnegeri, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali.
Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman Kearifan Lokal Global dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa Asing.
Kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, seperti Memperoleh izin operasional Di Pemprov Bali, terdaftar Di pelat DK, Memperoleh QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.
Samping Itu, pengemudi harus ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, Memperoleh sertifikat kompetensi, serta mengenakan Busana yang mencerminkan identitas Kearifan Lokal Global Bali.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, merespons positif pengesahan Perda ASKP itu. Dia berharap regulasi ini membuat iklim transportasi Di Bali lebih kondusif dan menertibkan angkutan wisata ilegal.
“Harapannya agar iklim transportasi Di Bali Lebih kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung,” kata Arthaya.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hanya Warlok yang Boleh Narik











