Bisnis  

Harga Tiket Pesawat Bakal Turun

Kementerian Perhubungan lakukan kajian guna turunkan harga tiket pesawat. Foto/Dok.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah melakukan kajian Yang Terkait Didalam harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal Untuk negeri kelas ekonomi.

Sebagai informasi, harga tiket yang dibayarkan Kelompok terdiri Untuk komponen tarif jarak, Ppn, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

”Hasil Untuk kajian dan diskusi mendalam Didalam para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi Keputusan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil Sebagai menurunkan harga tiket pesawat. Keputusan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya Didalam Kementerian Perhubungan sendiri,”Kata Kepala BKT Robby Kurniawan Di Jakarta, Sabtu (3/8/2024)

Ia menjelaskan, rekomendasi jangka pendek Akansegera lebih banyak Yang Terkait Didalam Didalam komponen yang dapat dikendalikan Didalam pemerintah. Sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah Didalam melakukan peninjauan kembali Di Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Untuk hasil kajian itu, ada 4 langkah Keputusan yang bakal dilakukan Didalam pemerintah. Pertama,memberi insentif fiskal Di biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta Dukungan Pemerintah Untuk penyedia jasa bandar udara Di biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, Dukungan Pemerintah/insentif Di biaya operasi langsung, seperti misalnya Ppn biaya bahan bakar Energi dan Ppn biaya suku cadang Untuk rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

“Kedua,Mengusulkan penghapusan Ppn tiket Sebagai pesawat udara Supaya tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) Didalam moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.” ujarnya

Sesudah Itu, menghilangkan konstanta Untuk formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Untuk Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Energi Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Lewat Depot Pengisian Pesawat Udara.

Terakhir, melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sebagai mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) Sebagai supply avtur. Yang Terkait Didalam Didalam hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.

“Hal ini ditujukan Sebagai mencegah praktik monopoli, serta Merangsang implementasi multi provider BBM penerbangan Di bandar udara, Supaya diharapkan tercipta harga avtur yang Bersaing.” jelasnya

Sedangkan Sebagai jangka panjang, lanjut Robby,Akansegera meninjau kembali formulasi Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku Pada ini. Hal ini Lantaran adanya perubahan Kemakmuran pasar yang perlu diakomodir Didalam baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak Ke keselamatan penerbangan dan Sustainability layanan transportasi udara.

“Samping Itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu Merangsang pemerataan harga avtur Di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya Didalam cara membangun kilang secara tersebar. Didalam pemerataan ini diharapkan sektor aviasi Di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif Untuk semua sektor,” ujarnya

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun