Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Berencana Melakukan sidang putusan Pada Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Dia merupakan terdakwa Peristiwa Pidana pengondisian Perkara Hukum Peristiwa Pidana Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya Hingga Bakti Kominfo .
“Sebagai pembacaan putusan majelis hakim,” demikian keterangan yang dikutip Untuk laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri Berencana digelar Di pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana Di tiga tahun penjara Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Samping Itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Sebagai membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan, sebagaimana diatur dan diancam Untuk Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan, sesuai Bersama dakwaan ketiga penuntut umum.
Untuk Perkara Hukum itu, Edward diduga telah melawan hukum Bersama Memperoleh uang sebesar 1 juta Kurs Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar Untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Hingga Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Edward Untuk Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Lewat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Adapun sumber dana haram itu berasal Untuk Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan Sebagai pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya Hingga Bakti Kominfo Di tahun 2020-2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti Dari Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Satu Terdakwa Peristiwa Pidana BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan