Pengaruh industri hasi tembakau Pada ekonomi RI. FOTO/iStock
“HTTS sebagai pengingat mereka yang mengkonsumsi rokok. Tetapi demikian konsumsi rokok tidak Bisa Jadi bisa dihilangkan Bersama peringatan HTTS,” kata Prof. Hikmahanto Pada dihubungi, Jumat (31/05/2024).
Menurut dia peringatan ini juga sebagai pengingat betapa industri hasil tembakau (IHT) nasional yang mempekerjakan Di 5,5 juta pekerja Indonesia dan beberapa tahun lalu penerimaan Bangsa Bersama cukai hasil tembakau serta Pajak Lainnya pertambahan nilai (PPN) lebih Bersama Rp350 triliun Akansegera terdampak Untuk hanya satu hari saja.
“Bila konsumsi rokok Ke Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang Akansegera kehilangan pekerjaan dan berapa banyak Bangsa Akansegera kehilangan pendapatan. Bisa Karena Itu justru ini Akansegera diraup Bersama industri tembakau Ke luar negeri, baik yang legal maupun ilegal,” tegas Hikmahanto.
Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok
Dia mengatakan hasil tembakau Ke Indonesia bukan hanya berjalan Ke bidang Kesejaganan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, Kekayaan Budaya Dunia. Jika hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia Akansegera bergantung Pada supply tembakau Bersama luar negeri, sedangkan Indonesia Memperoleh sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif Indonesia yang banyak.
Prof. Hikmanto mengingatkan bahwa IHT Ke Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun bangsa Indonesia, Agar Kelompok tidak dapat dipisahkan Bersama tembakau. Pihaknya menegaskan, Indonesia punya kedaulatan termasuk Untuk mengatur IHT.
“Pengambil Keputusan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau Ke Indonesia. Jangan sampai pengambil Keputusan mematikan industri tembakau Untuk negeri Ke Di konsumsi rokok Bersama Kelompok Indonesia,” terangnya.
Sambil, Direktur Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Kelompok (P3M), KH. Sarmidi Husna berpandangan, HTTS dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengkonsumsian Produk yang diproduksi Bersama bahan baku tembakau merupakan sebuah kebiasaan. Karena Itu, tidak perlu ada deklarasi Untuk bentuk penentangan Pada Produk Internasional tersebut.
“Merokok dapat berhenti kapan saja, misalnya Pada puasa. Pada 12 jam perokok dapat menahan diri Untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa merasa ketagihan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Begini Pengaruh Industri Rokok Untuk Ekonomi