Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Betty Epsilon Idroos Menyediakan keterangan kepada media usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Betty Epsilon Idroos usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara Di Padang, Sumbar, Sabtu (13/7/2024).
“Betul, Berencana mengubah Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 360. Sebab Dewan Perwakilan Daerah juga ditetapkan Di Penyelenggara Pemungutan Suara Republik Indonesia,” kata Betty.
Yang Terkait Di hasil PSU Sumbar, Penyelenggara Pemungutan Suara Berencana menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Di mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat kecamatan Terbaru Berencana dimulai Minggu (14/7/2024) besok.
“Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, Terbaru nanti Di kecamatan naik Hingga Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten Kota maksimal 2 hari, Terbaru naik lagi Hingga provinsi 2 hari juga,” katanya.
“Nanti Terbaru Hingga Penyelenggara Pemungutan Suara RI. Tapi Penyelenggara Pemungutan Suara RI Berencana menunggu Sebagai semua PSU yang terlibat, Sebab Berencana mengubah keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Yang Terkait Di Di hasil Pemilihan Umum 2024,” katanya.
Sebagai diketahui, PSU Kandidat Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pemilihan Umum 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.Dewan Perwakilan Daerah-XXII/2024 Di sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Untuk putusannya, MK memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara melakukan PSU Di mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon Untuk Perkara Pidana tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk daftar Kandidat Sambil Itu Di 18 Agustus 2023. Tetapi, Di 3 November 2023 nama Irman tidak masuk Untuk daftar Kandidat tetap (DCT).
Irman yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Sesudah Itu menggugat keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumbar.
Sebelumnya menggugat Hingga MK, Irman menggugat keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara tersebut Hingga PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga membuat laporan Hingga Pengawas Pemungutan Suara yang Di putusannya Pengawas Pemungutan Suara memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara agar mengikuti putusan PTUN tersebut.
Adapun alasan Penyelenggara Pemungutan Suara tidak memasukan nama Irman sebagai peserta Kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebab memedomani putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung Sesudah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Lembaga Proses Hukum yang telah Memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) Di masa pendaftaran Kandidat.
Kendati begitu, MK Untuk amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Di putusan tersebut, MK memerintahkan Penyelenggara Pemungutan Suara Sebagai menyelesaikan PSU Di 45 hari Dari putusan dibacakan Di 10 Juni 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasil PSU Sumbar Berencana Ubah Keputusan Penyelenggara Pemungutan Suara soal Anggota Dewan Perwakilan Daerah Terpilih