Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menjadi perbincangan hangat, ketika gaji pekerja termasuk karyawan swasta bakal ikut kena potong. Berikut penjelasan apa itu Tapera beserta manfaatnya. Foto/Dok
Aturan ini juga tercantum Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah.
Di pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja Untuk Tapera ini dibayarkan Didalam pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan Didalam pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Langkah ini pun Lagi ramai dibahas, lantaran gaji pekerja Hingga Indonesia, termasuk karyawan swasta, harus dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.
Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya Untuk peserta?
Di Pasal 1 Di aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang Berikutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan Didalam Peserta secara periodik Di jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan
Untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya Setelahnya kepesertaan berakhir.
Supaya Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan Didalam pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal Untuk pekerja. Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta Untuk membiayai perumahan.
Siapa saja yang bisa Didalam Sebab Itu peserta Tapera?
Di Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Justru, Di pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang Memperoleh gaji atau upah.
Manfaat dan tujuan Tapera
Masih Di dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera ini dilakukan Untuk pembiayaan perumahan Untuk peserta guna mewujudkan tata kelola yang baik Di pemanfaatan Dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Tempattinggal, Apa Itu Tapera?