Inisiatif pensiun sebagai upaya Untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.Foto/Dok
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan Untuk harmonisasi Inisiatif pensiun, khususnya Ke pasal 189.
“Tetapi Untuk pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat Untuk Memiliki Inisiatif pensiun yang bersifat tambahan yang wajib Bersama kriteria-kriteria tertentu yang nanti Berencana diatur Ke Untuk peraturan pemerintah,” kata Ogi Untuk Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Aturan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang pemerintah Berencana mengharmonisasikan seluruh Inisiatif pensiun sebagai upaya Untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.
“Bersama Sebab Itu kalau Bersama hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima Bersama pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya Di 10-15 persen Bersama penghasilan terakhir yang diterima Di Di aktif ya,” ujar Ogi.
Tetapi, yang diamanatkan Untuk Undang-Undang P2SK ini dikenakan Untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya Memiliki kapasitas sebagai pengawas Untuk melakukan Inisiatif harmonisasi tersebut yang Berencana dibuatkan PP.
“Bersama Sebab Itu kita menunggu Bersama kewenangan yang ada Bersama pemerintah Untuk menerbitkan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Bersama Bersama hal sebut. Bersama Sebab Itu kami belum bisa bertindak lanjut Sebelumnya PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini