Ri Jokowi Di meninjau proyek Ke Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
Komentar soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya telah menjadi sorotan Bersama Komunitas, yang Disorot bertentangan Bersama semangat Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Justru melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Pada 75 tahun.
“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Ke semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Sebagai memikat Penanaman Modal secara tidak sehat, Berpotensi Sebagai menimbulkan Kartu Merah Hakasasi Manusia berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia sama sekali tidak menjadi konsideran Aturan-Aturan Yang Terkait Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hakasasi Manusia SETARA Institute, Nabhan Aiqani Lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Sejauh pembacaan atas Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Lewat penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hakasasi Manusia Bersama entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal maupun perdagangan, Ke mana prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Bagi investor Sebagai terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia menekankan bahwa setiap Kesepakatan Penanaman Modal harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hakasasi Manusia. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Sebagai Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hakasasi Manusia Sebelumnya menyelesaikan Kesepakatan Penanaman Modal, memasukkan klausul Untuk Kesepakatan Penanaman Modal Bangsa-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hakasasi Manusia yang aktual dan potensial).
Belajar Bersama Penghayatan Uni Eropa, Lewat regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Sebagai memajukan perlindungan Hakasasi Manusia Untuk hubungan eksternal, termasuk Aturan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Sebagai memasukkan Hakasasi Manusia Ke Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hakasasi Manusia, Ketahanan dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal. Sebab kepastian berbisnis bukan melulu Ke aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Bersama aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial