—
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) Di mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya tahun Di, Insya Allah. Sebagai kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Yusri dikutip Di, Jumat (25/5).
Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga Bangsa hanya Memiliki satu NIK, Justru bayi yang Mutakhir lahir sudah langsung Menyambut NIK.
Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Dari Sebab Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Hingga Indonesia,” jelasnya.
Yusri menjabarkan Di nomor SIM Pada ini, satu pemegang SIM Hingga Jakarta bisa membuat SIM yang sama Hingga Area berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Dari Sebab Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Hingga Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti Hingga atas tidak Akansegera terjadi.
Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Di NIK tadi, petugas Akansegera tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Hingga Jakarta, enggak bisa lagi bikin Hingga Area berbeda,” kata Yusri.
Sebelumnya Itu, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yang Berhubungan Di data wajib Iuran Wajib.
Direktorat Jenderal Iuran Wajib (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Iuran Wajib (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai Ke 1 Juli 2024.
Keputusan ini tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Iuran Wajib Badan, dan Wajib Iuran Wajib Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Sebagai menyiapkan sistem Inisiatif terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang Mutakhir Untuk Wajib Iuran Wajib,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP Dwi Astuti Di keterangan tertulis, Selasa (12/12).
Dari Sebab Itu, maka NPWP format Pada ini yang terdiri Di 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 Akansegera menggunakan format Mutakhir yakni 16 digit.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Dari Sebab Itu Nomor SIM