Jakarta –
Mengurus surat tanda registrasi (STR) Untuk tenaga medis dan tenaga Kesejajaran kini dipastikan gratis alias tanpa dipungut biaya, berlaku seumur hidup. Regulasi ini resmi ditetapkan Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Didalam Rp 0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku Ke Kementerian Kesejajaran.
Tenaga Kesejajaran yang dimaksud seperti perawat hingga apoteker. Sambil tenaga medis tidak hanya meliputi Ahli Kemakmuran, tetapi juga Ahli Perawatan Gigi dan Ahli Kemakmuran spesialis, hingga Ahli Perawatan Gigi spesialis. Aturan Mutakhir ini diharapkan bisa mempermudah tenaga medis Untuk mengurus salah satu persyaratan izin praktik, mengingat regulasi Sebelumnya Itu dikenakan biaya administrasi Rp 100 ribu.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga Kesejajaran yang bekerja Memiliki izin dan Preliminary yang sah, Agar Memperbaiki standar pelayanan Kesejajaran tanpa harus terbebani Dari biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi Di keterangan tertulis, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).
Meski begitu, regulasi STR Rp 0 ini tidak berlaku Untuk mereka yang Mutakhir pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR.
“Syarat pengurusan STR Rp. 0 ini dikecualikan Untuk Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang mengajukan permohonan penerbitan STR Untuk pertama kali,” jelas Menkes.
“Syarat juga dikecualikan Untuk Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran WNI lulusan luar negeri yang Berencana melaksanakan adaptasi. Setelahnya Itu, Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran warga Negeri Asing (WNA),” sambungnya.
Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai Didalam aturan penerimaan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP).
Bisa Buat Siapa Saja?
Syarat pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku Untuk:
- Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI) lulusan Di negeri dan telah Memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi yang telah melaksanakan internship, atau Ahli Kemakmuran/Ahli Perawatan Gigi, Ahli Kemakmuran spesialis/Ahli Perawatan Gigi spesialis, dan tenaga Kesejajaran yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Bagaimana Cara Akses STR Rp 0?
Mereka yang Berencana mengakses STR Didalam Syarat tersebut diharapkan melakukan permohonan elektronik kepada konsil, Didalam Menunjukkan syarat dokumen. Konsil Setelahnya Itu nantinya Berencana melakukan verifikasi dan kemungkinan penerbitan STR.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hore! Menkes Pastikan Urus STR Nakes-Ahli Kemakmuran Kini Gratis