Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Di konferensi pers pernyataan sikap Yang Berhubungan Bersama draf RUU Penyiaran Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil Mengungkapkan, pihaknya menolak empat pasal bermasalah Untuk RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, Kekejaman, dan radikalisme-Kekerasan Politik.
Berikutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower Sebab berwenang menyelesaikan sengketa pers dan Membahas alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan Lewat Lembaga Proses Hukum.
“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran Bersama banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” kata Kamil Di konferensi pers pernyataan sikap Iwakum Yang Berhubungan Bersama draf RUU Penyiaran Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran Berpotensi Untuk menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.
Yang Berhubungan Bersama penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil Mengungkapkan sudah diatur Untuk Perundang-Undangan Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan Di pengontrol kekuasaan.
“Hal ini terlihat Untuk Kepuasan Sistem Pemerintahan yang menurun, legislatif yang Lebih lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pers telah Mengungkapkan menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan Lewat Aksi Penolakan unjuk rasa Ke Di kantor Lembaga Legis Latif RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers