Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Perayaan Seni Minuman Nonhalal Ke Mall Paragon Solo dihentikan. FOTO/MPI/R AUGUST
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, meski setiap warga Negeri diperbolehkan mengonsumsi produk tidak halal, Justru memperjual-belikan produknya, tapi harus dilakukan Didalam tata cara undang-undang. Misalnya, produk nonhalal harus dipisahkan Didalam produk halal. Kalau dimasak Ke sebuah restoran atau pujasera, maka harus terpisah tempat juga peralatan masaknya. Dapur juga tidak boleh tercampur. Sebab, bila bersentuhan, maka dapat dipastikan semua Minuman Ke pujasera dan dapur mal tersebut produk Minuman dan minumannya terkontaminasi menjadi tidak Halal (haram).
Aturan tersebut tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jo Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyebutkan bahwa “Semua Produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan Ke seluruh Daerah Indonesia wajib Bersertifikasi Halal”.
Ikhsan Abdullah yakin bahwa Perayaan Seni Minuman Nonhalal Ke Kota Solo atas seizin Pemkot Solo. Hal itu kata Ikhsan, Menunjukkan bahwa Wali Kota dan jajaran Pemkot Solo Untuk menggerakkan Kelompok dan mengajak dan mempengaruhi orang lain Sebagai melawan Syarat undang-undang.
“Wali kota dan Pemkot Solo pasti faham, sebagai Pemerintah Kota yang wajib melaksanakan dan taat Didalam undang-undang. Demikian juga pemilik Paragon Mall tempat diselenggarakan Perayaan Seni ini, apalagi sempat menggunakan spanduk dan beriklan ini, termasuk badan usaha yang melawan pemerintah dan Untuk mendemoralisasi Kelompok dan mendelegitimasi Perundang-Undangan Jaminan Produk Halal,” kata Ikhsan Abdullah Untuk keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Menurut Ikhsan, Kelompok Solo yang religius harus kompak Sebagai tidak Berkunjung Ke mal tersebut apalagi berbelanja. Sebab, kata Ikhsan, pemilik mal Untuk mempertontonkan bagaimana haram dan halal dicampur dan didagangkan Didalam exposif dan vulgar.
“Lalu bagaimana Didalam pemerintahan ini yang Di 10 tahun berjuang menerapkan Perundang-Undangan mengenai Jaminan Produk Halal. Ini saya kira tantangan Terbaru Sebagai Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Sebagai menerapkan Hukuman Politik,” katanya.
IHW Akansegera menggugat pemilik Mall Paragon Solo Ke Lembaga Proses Hukum atas kesengajaan Mengadakan Perayaan Seni Minuman Nonhalal. Sebab, Sebab jika dibiarkan, maka hal ini Akansegera berdampak kepada rusaknya psikologi sosial dan hancurnya perasaan Kelompok Indonesia yang religius.
“Sebelumnya kami melayangkan gugatan, kami Akansegera melakukan teguran keras Melewati surat kepada pemilik mal dan Pemkot Solo Sebagai menghentiksn kegiatan ini dan meminta maaf kepada publik dan Melewati media masa,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Halal Watch Desak Perayaan Seni Minuman Nonhalal Solo Dihentikan