Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Ke MK

Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Ke Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini Yang Terkait Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review Ke Mahkamah Konsitusi (MK) , Yang Terkait Bersama Undang-Undang (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan Bersama Regu Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola Kelompok, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Untuk praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, Yang Terkait Bersama Bersama Sebagai bisa berlangsungnya pengelolaan zakat,” kata Evi Ke Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan Ke sebelas pasal Untuk undang-undang tersebut.

“Sebelas pasal ini jumlah cukup besar Supaya harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, Sebab pasti punya Keterkaitan satu sama lain,” katanya.

Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal Ke atas Akansegera membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan Memperoleh kewenangan berlebih Pada lembaga amil zakat pelat hitam.

Sebab kata Evi, Untuk pasal-pasal yang ada Ke undang-undang tersebut, Baznas Memperoleh tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

“Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga Kelompok yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi Untuk undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan Ke Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

“Itu yang Lalu kita sarankan Baznas Bersama Sebab Itu regulator saja lah, ok Bersama Sebab Itu operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu,” tutupnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Zakat Watch Gugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Ke MK