Gelombang Pengurangan Tenaga Kerja massal industri tekstil masih terus terjadi. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) para pekerja industri TPT ini memang tak dapat dielakkan. Tetapi demikian, Pengurangan Tenaga Kerja massal tersebut masih menyisakan permasalahan pesangon Untuk belasan ribu pekerja yang dirumahkan tersebut.
“Pesangon karyawan TPT yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja ini masih ada yang belum jelas. Meski sebagian perusahaan masih tahap negoisasi, tetapi masih ada perusahaan yang belum jelas penyelesaiannya,” jelas Ristadi, Rabu (12/6/2024).
Ristadi mengatakan, situasi tersebut diperolehnya berdasarkan informasi Untuk pekerja-pekerja Industri TPT yang tergabung Untuk KSPN. Ia mengatakan ada salah satu perusahaan TPT, yang tidak bisa dia sebutkan namanya, manajemennya belum mengungkapkan negoisasi uang pesangon Untuk karyawan yang Ke-Pengurangan Tenaga Kerja tersebut.
“Ketidakjelasan pesangon ini maksudnya manajemen perusahaannya itu belum bunyi sama sekali soal kesanggupan pesangon karyawannya. Karena Itu belum jelas,” tutur Ristadi.
“Sampai sekarang masih banyak teman-teman pekerja perusahaan TPT yang masih belum jelas uang pesangonnya. Belum cair lah begitu,” sambung Ristadi.
Ke sisi lain, Ristadi mengatakan sejumlah perusahaan TPT yang melakukan negoisasi atas pesangon tersebut. Ia mencontohkan perusahaan tekstil, PT Sai Apparel asal Semarang, Jawa Ditengah, sudah berhasil merampungkan negoisasi pesangon karyawannya.
“Negoisasi itu misalkan perusahaannya sanggupnya (bayar pesangon), masa kerja satu tahun itu diberi satu juta Uang Negara Indonesia yang dilipat gandakan sesuai masa kerjanya. Atau semisal perusahaan hanya sanggup kasih satu kali Syarat,” terang Ristadi.
Sekadar informasi, Pabrik tekstil Ke Indonesia satu per satu gulung tikar hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) belasa ribu karyawannya. Terbaru PT. S. Dupantex asal Pekalongan menutup pabriknya dan merumahkan 700-an karyawannya, menjadi salah satu Untuk perusahaan tekstil lainnya yang melakukan efisiensi dan menutup Usaha Sebelum akhir tahun 2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Industri Tekstil Pengurangan Tenaga Kerja Massal, Hak Pesangon Karyawan Masih Belum Jelas











