Pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri hingga 200% Berencana berlaku Sebagai seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews
Zulhas menjelaskan, nantinya yang Berencana merekomendasikan pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri yang dikenakan Pph hingga 200%, Ke antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Pengganti Karena Itu, keramik, Alat elektronik, produk Keindahan, Barang Dagangan tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Bersama mana negaranya, Bersama mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Bersama seluruh dunia,” ujar Zulhas Pada ditemui usai Berpartisipasi Di Kegiatan Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Ke Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, Aturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri yang masuk Hingga Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Regu Asosiasi tersebut Berencana Meneliti setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Berhubungan Bersama frekuensi Perdagangan Masuk Negeri 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Hingga industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin Diskusi lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Pada 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat
“Kalau pesat, maka Berencana dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Berencana tertuang Di aturan yang Berencana segera diterbitkan. Akan Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri yang Bakal Kena Pph 200%











