Kejagung melimpahkan berkas Perkara Hukum dugaan Tindak Kejahatan Penyuapan timah Bersama Dugaan Pelaku Tamron alias Aon dan Achmad Albani Di Kejari Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
“Yang Berhubungan Bersama Bersama Produk bukti sudah diserahkan Di penuntut umum, Di lain kendaraan bermotor, Produk elektronik, Produk berharga seperti emas dan uang tunai,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurut Haryono, Produk bukti yang diserahkan Di penuntut umum sejatinya ada ratusan. Adapun berkaitan uang tunai, jumlahnya pun ada miliaran, seperti uang Idr senilai Rp83 miliar, lalu pecahan uang Dollar Singapura, hingga Dollar Australia, yang mana secara keseluruhan dia belum menghitungnya.
Haryoko menerangkan, kedua Dugaan Pelaku yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan Di 20 hari Di Di. Dugaan Pelaku Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat Untuk CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan Ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Sedangkan Dugaan Pelaku AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa Di ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua Dugaan Pelaku tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelahnya rampung, berkas kedua Dugaan Pelaku itu Akansegera dilimpahkan Di PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Produk Bukti Milik 2 Dugaan Pelaku Penyuapan Timah yang Diserahkan Di Kejari Jaksel