Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah resmi menghentikan sejumlah insentif Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tahun ini. Produk Produk Impor completely built up (CBU) mau pun completely knock down (CKD) sama-sama kena imbas Bersama pencabutan Pemberian pemerintah ini.
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Produk Impor
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Completely Built Up (CBU) dapat diimpor Bersama insentif berupa gratis bea masuk dan Retribusi Negara penjualan atas Barang Dagangan mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini didasari Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing Nomor 6/2023 juncto Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Asing Nomor 1/2024 dan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Kedua regulasi itu berlaku hanya sampai 31 Desember 2025.
Berkat aturan ini Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU menikmati tarif bea masuk 0 persen Bersama seharusnya 50 persen dan PPnBM 0 persen Bersama seharusnya 15 persen. Total Retribusi Negara yang diberikan Hingga pemerintah pusat menjadi cuma 12 persen Bersama seharusnya 77 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam produsen yang ikut Untuk Inisiatif ini, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (Geely), Era Industri Kendaraan Pribadi (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Terbaru (GWM Ora).
Para peserta Inisiatif diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi Ke Untuk negeri Pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 sebanyak total unit yang sudah diimpor CBU. Produksi lokal harus sesuai road map Tingkat Komponen Untuk Negeri (TKDN) dan spesifikasinya minimal sama.
Apabila jumlah produksi sepanjang periode dua tahun tersebut tidak mencapai target maka pemerintah dapat mengeklaim bank garansi Untuk membayar utang produksi peserta Inisiatif.
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CKD
Selain Produk Impor CBU, insentif juga diberikan Untuk produsen yang melakukan produksi lokal Bersama skema Completely Knock Down (CKD dan) telah memenuhi TKDN 40 persen.
Insentif Untuk ini berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen sesuai Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini juga berakhir Ke 31 Desember 2025.
Setiap Kendaraan Pribadi CKD yang diproduksi menggunakan insentif ini hanya perlu membayar PPN sebesar 2 persen Bersama tarif normal 12 persen.
Insentif ini Sebelumnya sudah diberikan Ke 2024, lalu diperpanjang hingga 2025, Tetapi belum diperbarui Untuk tahun ini.
Harga Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik naik
Sejumlah produsen sudah mengerek harga Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik masing-masing Lantaran pemberhentian dua insentif Ke atas.
Salah satunya adalah Changan Indonesia yang telah menaikkan banderol Deepal SO7 sebesar Rp50 juta. Ke November 2025 SUV listrik ini dilego Rp599 juta, tetapi kini Rp659 juta.
Walau demikian Changan Indonesia Berusaha meredam Fluktuasi Harga Bersama Menyediakan potongan harga sebesar Rp40 juta khusus Untuk pemesanan hingga Januari 2026.
“Ya kami serap dulu kerugiannya, selisih 10 persennya ya Indomobil tanggung dulu lah, ya supaya minimal customer ada kesempatan beli Ke Januari ini dan supaya Kendaraan Pribadi sudah ada Ke jalan,” ujar Setiawan Surya, CEO Changan Indonesia, Ke Jakarta, Jumat (30/1).
Model lain yang sudah Merasakan Fluktuasi Harga Ke akhir Januari 2026 adalah BYD Atto 1 (naik Rp4 juta), Changan Lumin (naik Rp21 juta), Wuling Air EV (naik Rp30 juta-Rp55 juta) dan Wuling Binguo (Naik Rp30 jutaan).
Insentif terbaru
Pemerintah sepertinya Lagi menggodok insentif Terbaru Untuk Kendaraan Pribadi Ke tahun ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan skema Terbaru yang dibuat lebih komprehensif Untuk berbagai jenis segmen dan Ilmu Pengetahuan.
Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat menjelaskan berbagai wacana Ke usulan itu, Ke antaranya pemberian insentif berdasarkan kadar Tingkat Komponen Untuk Negeri (TKDN) minimal 40 persen, batas emisi, status ‘ramah lingkungan’ dan harga per segmen.
Samping Itu ada pula wacana insentif Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik bakal diberikan lebih besar Untuk yang memakai baterai jenis Nickel Manganese Cobalt (NMC) daripada Lithium Iron Phosphate (LFP).
Usulan insentif ini, kata Agus, sudah diajukan Hingga Kementerian Keuangan. Tetapi hingga Pada ini statusnya belum jelas kapan diterbitkan.
(iqb/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif Disetop, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Produk Impor CBU dan CKD Kena Sebab











