—
Salah satu penjual Kendaraan Pribadi hybrid Hingga Indonesia, Suzuki Indomobil Sales (SIS), meminta insentif Untuk Kendaraan Pribadi kategori ini disetarakan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Alasan mendasarnya adalah Kendaraan Pribadi hybrid dan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik sama-sama mengikuti Langkah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Regulasi LCEV tertuang Ke Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Yang Berhubungan Di Retribusi Negara Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM).
Di regulasi LCEV mendefinisikan berbagai Keahlian kendaraan, yakni Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau sering disebut Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid, Mild Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell dan Flexy Engine.
Deputy Managing Director SIS Donny Saputra mengatakan pihaknya meminta Kendaraan Pribadi hybrid diberikan insentif seperti Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di ini, yaitu Menyaksikan diskon PPN sebesar 10 persen. Insentif ini sekarang sudah didapat Wuling, Mobil Hyundai dan Chery.
Dampak insentif itu membuat harga model BEV bisa turun 10-20 persen Sebab konsumen hanya dibebani PPN sebesar 1 persen Di pembelian.
Insentif Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik itu sebenarnya sudah diberikan Ke 2023, Lalu diperpanjang hingga Desember 2024 Melewati Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Ke Di awal-awal Wabah Internasional kemarin kan ada insentif PPnBM, itu kan terbukti membantu pasar Kendaraan Pribadi Di itu. Situasi sekarang, bila ada insentif PPN (Untuk Kendaraan Pribadi hybrid) pasti Berencana mengerek jumlah penjualan,” kata Donny.
Arah pemberian insentif diskon PPN 10 persen Di pemerintah Di ini yang hanya Untuk BEV dinilai sulit menaikkan volume total penjualan Kendaraan Pribadi lantaran model-model terlaris seperti low MPV dan low SUV tidak bisa mendapatkannya.
Di perspektif Suzuki, penjualan kedua model itu, diwakili Ertiga dan XL7 yang kini sudah tersedia varian mild hybrid, bisa Menimbulkan Kekhawatiran bila diberikan insentif diskon PPN 10 persen.
Donny juga menjelaskan bila insentif itu diberikan Untuk Kendaraan Pribadi hybrid maka tak menutup kemungkinan model populer lain seperti medium MPV atau medium SUV Berencana masuk Hingga Langkah LCEV.
“Ya kami berharap tidak ada disparitas Aturan. Harapannya semua yang dinaungi Langkah LCEV bisa Menyaksikan insentif yang sama, baik itu hybrid atau BEV. Supaya secara keseluruhan produk yang diproduksi Hingga Indonesia bisa naik volumenya,” ujar Donny.
Dia juga mengatakan suara Suzuki meminta insentif Kendaraan Pribadi hybrid ini sudah dibicarakan Hingga Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang berkomunikasi Di pemerintah.
Proses ini dirasa penting sebab Gaikindo menyaring suara anggotanya lalu diaspirasikan Hingga pemerintah sebagai permintaan industri yang mewakili banyak merek.
“Masing-masing merek punya road map terpisah, termasuk kami. Kami juga punya Wacana Untuk kendaraan full battery EV, sudah ada,” ujar Donny.
“Kami, merek-merek yang dinaungi Gaikindo, supaya ini tidak cuma mewakili Suzuki, proses penyelarasan itu Hingga Gaikindo. Jangan sampai keputusan yang dibuat pemerintah ini hanya menguntungkan satu atau dua merek saja, kan itu poinnya. Ini Berencana berbeda Ke Di lobi-lobi itu dilakukan Di masing-masing merek Hingga pemerintah,” ucap dia lagi.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid Diminta Setara Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik