Burhanuddin Abdullah resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). FOTO/dok.SINDOnews
Dikutip Di Laporan Tahun 2023, Ke Selasa (23/7/2024), penetapan remunerasi Untuk dewan komisaris berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negeri.
Sesuai Bersama Syarat tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% Di Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% Di Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% Di Honorarium Komisaris Utama.
Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No.SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Bacaan 2023.
Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri Di honorarium, tunjangan, dan tantiem. Di laporan tersebut disebutkan, honorarium komisaris utama sebesar Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta per bulan.
Sambil tunjangan Untuk komisaris mencakup tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20% Di honorarium, dan asuransi purna jabatan Ke mana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% Di honorarium Di 1 tahun.
Komisaris juga Merasakan fasilitas Kesejaganan yang diberikan Di bentuk asuransi atau penggantian biaya Perawatan sebesar pemakaian, Bersama termasuk 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja / belum menikah). Lalu, fasilitas Pemberian hukum yang diberikan sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu remunerasi dewan komisaris tahun 2023 sebesar Rp23,159 miliar Untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti Ke tahun 2023). Lalu tantiem (bruto) sebesar Rp111,023 miliar Untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun Bacaan 2022).
Berikutnya, tunjangan transportasi Untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti Ke tahun 2023) sebesar Rp 4,632 miliar. Tunjangan hari raya Untuk 10 komisaris (termasuk yang sudah berhenti Ke tahun 2023) sebesar Rp 1,930 miliar.
Sambil, tanggungan PPh Pasal 21 Untuk 15 komisaris (termasuk Retribusi Negara tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun Bacaan 2022) sebesar Rp 75,888 miliar. Lalu, tanggungan BPJS Untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti Ke tahun 2023) sebesar Rp1,261 miliar.
Adapun jika ditotal maka jumlah remunerasi Dewan Komisaris Untuk 2023 mencapai Rp217,893 miliar yang terdiri Di honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan Retribusi Negara dan BPJS.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Intip Gaji Komisaris PLN Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief yang Bikin Ngiler