Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono buka suara soal aturan investor IKN bakal Merasakan HGB 80 tahun, HGU 95 tahun secara langsung atau tidak bertahap. Foto: Dok
Basuki menjelaskan, salah satu Syarat yang dirubah Untuk regulasi terbaru itu adalah soal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan Hak Pakai Untuk para Kandidat investor IKN yang diatur Untuk pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan Sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah tersebut diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan pembaharuan hak 30 tahun, Supaya totalnya 80 tahun Untuk HGB dan Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 Syarat berjenjang tersebut telah dihapus, Supaya investor bisa langsung mengantongi HGB dan Hak Pakai Pada 80 tahun Untuk 1 siklus, dan bisa diperbaharui 80 tahun lagi Untuk siklus kedua.
Syarat yang sama juga berlaku Yang Berhubungan Didalam pemberian HGU, Supaya investor bisa langsung mengantongi HGU Pada 95 tahun Untuk 1 siklus penuh, dan bisa diperpanjang Pada 95 tahun lagi Untuk siklus kedua.
“Didalam Sebab Itu ini Untuk IKN dispesialkan, Didalam Sebab Itu Sebelumnya itu Didalam Sebab Itu lama gitu prosesnya. Didalam Sebab Itu pemberian HGB langsung 80 tahun Untuk siklus pertama, kalau dulu Mungkin Saja tidak langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, ini kita jadikan satu Didalam Sebab Itu langsung 80 tahun,” kata Pembantu Pemimpin Negara Basuki Di ditemui Di Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya Syarat skema pemberian Hak Atas Tanah Di IKN secara berjenjang Untuk memangkas proses administrasi, Supaya mampu Menyediakan daya tarik yang lebih Untuk para investor.
“Revisi ini Mendominasi Untuk memayungi hak atas tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, Didalam Sebab Itu Sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini khusus Di IKN saja,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang