Mantan Mentan SYL Di menjadi saksi mahkota Sebagai terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Hal itu disampaikan SYL Di menjadi saksi mahkota Sebagai terdakwa Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, Senin (24/6/2024). Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pengetahuan SYL Yang Terkait Bersama adanya aliran uang Sebagai Sri per hari dan per bulan Bersama Kementan.
“Apakah saudara tahu, Bu Pembantu Presiden Pembantu Presiden, istri sah saudara. Menurut keterangan saksi yang lain itu, selain Merasakan biaya makan atau uang per hari ada yang Rp2-3 juta sesuai kebutuhan, Bu Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Kontek Sini istri saudara juga, ada Merasakan uang bulanan? Tahu nggak saudara?” kata Hakim Pontoh Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Merespons itu, SYL mengaku tahu dan menegaskan bahwa uang itu merupakan dana Dharma Wanita. Menurutnya, Biaya wajar dan ada Di protap setiap pejabat, Justru sekelas Gubernur.
“Yang Mulia, itu uang Tempattinggal tangga, Sesudah Itu uang Dharma Wanita. Ini semua Protap semua Pembantu Presiden Pembantu Presiden, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang Tempattinggal tangga, ada uang Dharma Wanita,” tutur SYL.
“Istri saya mendampungi Bu Kepala Negara Hingga mana-mana dan Menyusun acaranya,” imbuhnya.
Merespons itu, Hakim Pontoh melayangkan pertanyaan penegasan Yang Terkait Bersama pengetahuan SYL Di aliran dana uang Kementan Hingga sang istri.
“Karena Itu saudara mengetahui bahwa istri saudara, atau Bu Pembantu Presiden Pembantu Presiden Merasakan uang per bulan ya?” tanya Hakim Pontoh.
“Dia diberi Bersama kantor seperti itu,” tutur SYL.
“Rp15 juta Sesudah Itu sampai Hingga terakhir Rp30 juta?” tanya Hakim Pontoh.
“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istri Terima Uang Harian dan Bulanan Bersama Kementan, SYL: Itu Resmi