Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke Kementan Didalam terdakwa Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar. Foto/SINDOnews
Untuk sidang yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) berencana Memperkenalkan putri SYL sekaligus anggota Lembaga Legis Latif RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi Ke ruang sidang.
“Didalam timeline pemanggilan saksi yang disusun Regu Jaksa Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Regu Jaksa Akansegera hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Lalu, Jaksa juga Akansegera Memperkenalkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni Akansegera menjadi saksi Ke luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke Kementan. Untuk Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.
Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Untuk Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Dugaan Pelaku Yang Terkait Didalam dugaan TPPU.
“Dugaan Pelaku SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Dari Sebab Itu Saksi Ke Ruang Sidang