loading…
Budi Arie Setiadi. Foto/Arif Julianto
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, berkas Perkara Hukum itu disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Di proses penyidikan.
“Nah, tentu Di kaitan ini jaksa penuntut umum, Karena Itu posisi kami sebagai penuntut umum. Jaksa Hingga situ sebagai penuntut umum Sebab penyidiknya Di teman-teman Hingga Polri,” kata Harli Hingga Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Maka Itu, dia menegaskan bahwa jaksa Di menyusun surat dakwaannya tentu melihat bahwa ada fakta-fakta tersebut, Agar dimasukkan Di surat dakwaan.
“Maka kami membawa ini Hingga Lembaga Proses Hukum. Tentu semua fakta-fakta itu Akansegera dikontes. Semua fakta-fakta itu Akansegera diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat Hingga sana, dan Produk bukti yang ada,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri