Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara. Dia diduga kuat terlibat Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan penyaluran Dukungan sosial (Bantuan Pemerintah) berupa beras.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Bantuan Pemerintah
Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara Di Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan Bantuan Pemerintah
