—
Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Bersama pengemudi Untuk keperluan lain, seperti jalan lurus Ke persimpangan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard Pada berjalan lurus Ke persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.
Metode ini Disorot tidak perlu Sebab dapat membingungkan pengemudi Ke sekitarnya.
Menyalakan lampu hazard Ke jalan lurus Ke persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.
Pertama, menyalakan lampu hazard Pada hujan lebat, penggunaan lampu hazard Pada hujan hanya Akansegera membingungkan pengemudi Ke Dibelakang Sebab fungsi lampu sein tidak Akansegera optimal. Lampu sein diperlukan Pada pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.
Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Bersama kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.
Kedua, menyalakan lampu hazard Ke lorong gelap tidak perlu Sebab tidak Menyediakan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Ke Dibelakang.
Ketika berada Ke lorong gelap, disarankan Untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Dibelakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Bersama pengemudi Ke Dibelakang.
Ketiga, menyalakan lampu hazard Pada berkendara Ke jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Fungsi lampu hazard telah diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 ayat 1 Mengungkapkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Pada berhenti atau parkir Di keadaan darurat Ke jalan.
Penjelasan Di Undang-Undang tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Ke Kebugaran Ke mana kendaraan mogok atau pengemudi Lagi mengganti ban.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya