Jakarta –
Keelokan Raja Ampat terancam tambang nikel yang diduga merusak lingkungan. Anggota Lembaga Legis Latif, Novita Hardini menyebut tidak ada kompromi soal itu.
Anggota Komisi VII Lembaga Legis Latif RI Novita Hardini menilai Kegiatan pertambangan nikel Hingga Area Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah melanggar regulasi.
Kegiatan pertambangan nikel Hingga kawasan tersebut telah mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar Hingga dunia yang Di ini menjadi andalan Indonesia Hingga sektor Wisata Internasional dan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Internasional Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan Untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya Untuk mengejar hilirisasi nikel,” kata Novita seperti dikutip Di Di, Kamis (5/6/2025).
Di ini, kepulauan indah bak ‘surga’ Raja Ampat menjadi Tempattinggal Untuk 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih Di 1.500 spesies ikan.
Tetapi sejumlah pulau kecil Hingga kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, Justru sebagian pulau sudah aktif ditambang.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Di jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan Untuk Wisata Internasional, konservasi, budidaya laut, dan Studi. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan Pendalaman tambang Hingga kawasan tersebut,” jelas dia.
Berdasarkan data Di Dinas Wisata Internasional Kabupaten Raja Ampat, sektor Wisata Internasional Ke tahun 2024 Memberi kontribusi Rp 150 miliar per tahun Untuk Pendapatan Asli Lokasi (PAD).
Kunjungan wisatawan Hingga Raja Ampat sendiri mencapai 30.000 orang per tahun. Sebanyak 70 persen Di angka tersebut merupakan wisatawan mancanegara.
“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan Wisata Internasional bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian Kelompok adat yang menggantungkan hidup Ke Wisata Internasional dan perikanan,” ujarnya.
Ia pun Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Wisata Internasional yang Akansegera menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata yang terancam seperti Raja Ampat.
“RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat Memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh Dari kegiatan eksploitasi yang merusak. Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan Hingga lokasi yang menjadi wajah Indonesia Hingga mata dunia. Pemerintah pusat dan Lokasi harus segera menghentikan pemberian izin Mutakhir Untuk pertambangan Hingga Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh Di IUP yang sudah terbit,” tutup Novita.
(wsw/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: ‘Jangan Rusak Raja Ampat Hanya Untuk Tambang Nikel’