Pembantu Presiden Tim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar Di konferensi pers Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Dari Jokowi Ke 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Terbaru disisipkan Ke Antara Pasal 83 dan Pasal 84. “Di rangka peningkatan Keadaan Komunitas, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Ke Pasal 83A ayat 1.
Area lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Berikutnya disebut WIUPK, adalah Area yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Area Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Ke Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Presiden Tim Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud Ke ayat 41 dilarang bekerja sama Didalam pemegang PKP2B Sebelumnya Itu dan I atau afiliasinya. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Syarat Didalam Detail mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Kepala Negara. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah Untuk-Untuk kue?
“Engga, engga (Untuk-Untuk kue). Ayo makanya lihat Di dasarnya,” kata Pembantu Presiden Tim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah Menyediakan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional Usaha itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Beri Izin Tambang Sebagai Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?