Jokowi mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota Didalam Jakarta Hingga IKN belum rampung. Keppres tersebut nanti bisa saja diteken Prabowo sebagai Kepala Negara terpilih. FOTO/dok.SINDOnews
“Belum,” kata Jokowi Untuk keterangannya Pada kunjungan kerja Hingga IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau Kepala Negara terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Kepala Negara terpilih pemerintahan Terbaru yang menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan Sebelumnya, Staf Khusus Kepala Negara Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Bangsa sampai Didalam diterbitkannya Keputusan Kepala Negara (Keppres) Dari Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Merespons perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Area Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi Didalam berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Bangsa sampai Didalam terbitnya Keppres pemindahan IKN Hingga Nusantara,” kata Dini Untuk keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres Berencana terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Kepala Negara,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum Terbaru Berencana efektif menjadi ibu kota Bangsa Di Pada Keppres diterbitkan. Setelahnya Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo