Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengingatkan Komunitas Bagi tidak terlena Didalam judi online. Foto/SINDOnews
“Terbukti Didalam data transaksi, memang Trend Populer judol sudah merambah hampir semua kalangan, Didalam usia anak-anak hingga usia tua, pensiunan, dan lainnya,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data PPATK, ada Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan seperti anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh lantaran terlibat judi online. Padahal, anak tersebut yang Memberi nafkah bulanan Di orang tuanya yang ternyata dipakai judi online.
“Atau, orang tua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orang tuanya, dan lainnya, macam-macam Situasi yang memprihatinkan Supaya, arahan Bapak Ri memang perlu ditaati Dari semua saudara-saudara kita yang terlibat atau tidak terlibat judi online. Jangan terlena Didalam judol,” katanya.
Berdasarkan pengecekan transaksi yang dilakukan PPATK, Trend Populer judi online tersebut memang terbukti. Tidak Cuma Itu, orang yang bermain judi online terindikasi juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya seperti pinjaman online hingga Kejahatan Finansial Sebab tak memadainya penghasilan legal Bagi berpartisipasi Di judi online tersebut.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online Merambah Hampir Hingga Semua Kalangan, PPATK Ingatkan Jangan Terlena