—
Jumlah kebutuhan Kendaraan Pribadi dinas Pembantu Pemimpin Negara dan wakil Pembantu Pemimpin Negara Ke Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah Pembantu Pemimpin Negara Bersama Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara Sebelumnya Itu, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil Pembantu Pemimpin Negara yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas Sebagai Pembantu Pemimpin Negara merujuk Ke Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang Mengungkapkan Pembantu Pemimpin Negara dan pejabat setingkat Pembantu Pemimpin Negara Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi dinas, Sambil Itu wakil Pembantu Pemimpin Negara Menyambut satu unit Kendaraan Pribadi dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut Bersama catatan tiap Pembantu Pemimpin Negara Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan Akansegera membengkak mencapai 162 unit.
Hingga kini, belum ada informasi resmi Yang Berhubungan Bersama model Kendaraan Pribadi dinas yang Akansegera digunakan para Pembantu Pemimpin Negara dan wakilnya. Meski begitu, tidak ada kewajiban Untuk para Pembantu Pemimpin Negara menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga Pembantu Pemimpin Negara yang lebih memilih menggunakan Kendaraan Pribadi pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas Sebagai Pembantu Pemimpin Negara dan Wakil Pembantu Pemimpin Negara
Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan Untuk Pembantu Pemimpin Negara maupun wakil Pembantu Pemimpin Negara sebagai bentuk tunjangan yang diberikan Bersama Negeri.
Syarat mengenai hal ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Pemimpin Negara Negeri dan Bekas Pembantu Pemimpin Negara Negeri serta Janda/Dudanya, yang tercantum Untuk BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Pembantu Pemimpin Negara Negeri disediakan sebuah Tempattinggal jabatan milik Negeri beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negeri beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan Tempattinggal jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung Bersama Negeri.”
Aturan Lebih Jelas mengenai kendaraan dinas tertuang Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Produk dan Standar Kebutuhan Produk Milik Negeri.
Untuk PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan Pembantu Pemimpin Negara dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit Bersama tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Ke Pada Yang Sama, Sebagai wakil Pembantu Pemimpin Negara jatah maksimumnya 1 unit Bersama tipe yang sama seperti Pembantu Pemimpin Negara, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jumlah Kebutuhan Kendaraan Pribadi Pembantu Pemimpin Negara-Wamen Ke Pembantu Presiden Pembantu Pemimpin Negara Prabowo Gibran