loading…
Ilustrasi jurnalis. Foto/Dok Okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban Untuk jurnalis Foreign Memperoleh surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan Sebagai melakukan kegiatan peliputan Di Indonesia.
Kapolri menjelaskan, Untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan Untuk Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud Untuk pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan Untuk penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
“SKK tidak bersifat wajib Untuk jurnalis Foreign. Tanpa SKK jurnalis Foreign tetap bisa melaksanakan tugas Di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangangan yang berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Karena Itu pemberitaan Yang Berhubungan Didalam Didalam kata-kata wajib tidak sesuai, Lantaran Untuk Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput Di Daerah konflik. “Sebagai contoh jika jurnalis Berencana melakukan giat Di Daerah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan Lantaran bertugas Di Daerah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Untuk penerbitan SKK jurnalis Foreign pun tidak berhubungan langsung Didalam Polri. Sebab, hal itu Berencana diurus Didalam pihak penjamin. Lebih Jelas, Sigit Berkata, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut Untuk revisi Aturantertulis Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Lalu, Menyediakan pelayanan dan perlindungan Pada WNA seperti para jurnalis Foreign yang Untuk bertugas Di seluruh Indonesia, misalkan Di Daerah rawan konflik. “Perpol ini Di buat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian Untuk Menyediakan perlindungan dan pelayanan Pada WNA Didalam koordinasi bersama instansi Yang Berhubungan Didalam,” ucapnya.
Sambil Itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut Untuk revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jurnalis Foreign Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara