Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya Akansegera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik. Foto/SINDOnews
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya Akansegera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik.
“Yang Terkait Di Di Selebriti Instagram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus Akansegera melakukan penanganan, siapa pun juga yang mempromosikan,” ujar Wahyu, Jumat (21/6/2024).
Wahyu mengatakan Di melakukan pengusutan Peristiwa Pidana promosi judi online, pihaknya Menyaksikan beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para Seniman sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
“Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi Terbaru ini, Lalu kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,” jelasnya.
Bareskrim Polri Sebelumnya Itu Ditengah Mengejar sejumlah Seniman hingga Selebriti Instagram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan Di sejumlah Seniman mulai Di Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, Pada pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa dikenakan Perundang-Undangan ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 Di ancaman 6 tahun penjara dan denda Di Rp1 miliar,” ujar Vivid.
Menurutnya, para Seniman hingga Selebriti Instagram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak Di dalih tak tahu menahu. Meski begitu, Sampai Sekarang belum ada Di kalangan Seniman atau orang ternama yang Di Sebab Itu Dugaan Pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kabareskrim Bakal Usut Promosi Judi Online Di Selebriti Instagram dan Publik Figur