Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menerangkan, Tapera sebenarnya Memperoleh niat baik, Tetapi juga membebani Komunitas. Foto/Dok Sindo Photo/ Arif Julianto
Untuk sesi wawancara yang dilangsungkan Ke Kamis (6/6/2024), Timboel Membeberkan bahwa Tapera merupakan Langkah jempolan Sebab upayanya Sebagai Memperkenalkan Tempattinggal Untuk Komunitas. Tetapi menurutnya Langkah tersebut juga bisa membebani Di dijalankan Sebab skemanya sendiri belum jelas.
“Kami mendukung Tapera ini Sebab upaya Sebagai Memperkenalkan Tempattinggal, cuma kembali persoalannya ketika semangat yang baik membebani pekerja. Setelahnya Itu kalaupun kita tabung, tabungan imbal hasilnya apakah seperti BPJS Ketenagakerjaan minimal sama Didalam rata-rata deposito bank pemerintah, gak bisa dijamin. Kalau uang yang kita tabung terus dapat bunga Hingga bawah tabungan rata-rata artinya kita Akansegera kemakan Ketidakstabilan Ekonomi lagi, nilai uang kita Akansegera turun,” kata Timboel.
Didalam Detail ia menyebut, Langkah Tapera tidak Akansegera efektif Sebab sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih Didalam Langkah manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menilai, Hukuman Politik Tapera berupa pencabutan izin usaha Untuk perusahaan yang tidak menjalankan iuaran berbanding terbalik Didalam semangat yang Pada ini terus digalakkan, yakni semangat Sebagai membuka lapangan kerja Untuk Komunitas.
“Sebab pemerintah pusat dan pemerintah Daerah masih sangat bersemangat Sebagai membuka lapangan kerja Untuk Komunitas kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja Akansegera dicabut izinnya, ya Akansegera terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak Sebagai Kesejaganan rakyat,” tambahnya.
Didalam Detail, Timboel menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan, hanya bersifat sukarela. Pasalnya Langkah tersebut tumpang tindih Didalam Langkah MLT Perumahan yang bisa diakses Dari para pekerja secara mandiri sesuai Didalam kebutuhannya.
“Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, Sebab pihak pekerja swasta sudah punya saluran Hingga MLT Perumahan, yang per akhir tahun 2023 sudah ada 4.4313 pekerja yang Memperoleh akses perumahan Untuk MLT Perumahan Didalam nilai Rp1,19 triliun yang bisa dibilang rata-rata Di Rp200 jutaan. Kalau ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha Akansegera rugi,” tutup Timboel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kalau Uang Kita Ditabung Akansegera Kemakan Ketidakstabilan Ekonomi